Sukses

19 Kelompok Tambahan Siap Masuk Neraca Komoditas, Ada Komputer Tablet hingga AC

Pemerintah akan menambahkan 19 kelompok komoditas untuk kendalam Sistem Nasional Neraca Komoditas (SiNas NK)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah akan menambahkan 19 kelompok komoditas untuk kendalam Sistem Nasional Neraca Komoditas (SiNas NK). Itu bakal melengkapi 5 komoditas lain yang sudah masuk dalam SiNas NK tahap I di 2021, yakni beras, gula, daging lembu, garam, dan ikan, sehingga total ada 24 komoditas.

"Total ada 19 komoditas tambahan yang akan ditetapkan secara otomatis (di Neraca Komoditas)," ujar Asisten Deputi Fasilitasi Perdagangan Kemenko Perekonomian, Tatang Yuliono dalam sesi webinar, Senin (28/11/2022).

Adapun 19 komoditas tambahan tersebut, antara lain besi dan baja (baja paduan produk turunan), ban, bahan baku plastik, bahan baku minol, telepon selular (komputer genggam dan komputer tablet), elektronik (AC), mesin multifungsi berwarna (mesin fotokopi berwarna, dan printer berwarna).

Selanjutnya, jagung, bahan baku pelumas, sakarin dan siklamat, semen clinker dan semen, alas kaki, bahan baku masker dan masker, tekstil dan produk tekstil (TPT), TPT batik dan motif batik, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, bahan bakar lain, bahan bakar minyak (BBM), dan gas bumi.

Tatang menjelaskan, pelaku usaha sebelumnya telah melakukan pengisian SiNas NK atas Rencana Kebutuhan (RK) sampai dengan September 2022. Lalu pada Oktober 2022, kementerian pembina komoditas melakukan verifikasi RK dan memasukan rencana pasokan ke dalam SiNas NK.

 

2 dari 3 halaman

Persetujuan Impor

Sebanyak 24 komoditas yang masuk dalam NK nantinya mendapat penerbitan Persetujuan Impor (PI) dan Persetujuan Ekspor (PE) untuk 2023 mendatang, dimana penetapan NK dilakukan pada pekan awal Desember 2022 oleh Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto.

"Penetapan akhir di minggu pertama Desember, artinya 7 hari Desember. Akan ditetapkan Rakor Menteri," terang Tatang.

Menurut dia, Neraca Komoditas ini jadi solusi bagi proses penerbitan perizinan ekspor dan impor, dimana selama ini pihak kementerian/lembaga kerap kesulitan dan berselisih soal data.

 

3 dari 3 halaman

Selanjutnya

Sebenarnya, total ada 56 kelompok komoditas dari seluruh komoditas yang wajib mendapat PI dan PE, namun baru 24 yang punya persetujuan.

Sementara 32 kelompok komoditas lainnya, berdasarkan hasil evaluasi atas perkembangan penyiapan komoditas untuk implementasi Neraca Komoditas, dinyatakan masih belum siap.

"Itu harus terpenuhi semua, baru bisa nanti ditetapkan di Neraca Komoditas. Karena atensi kita selalu bicara tentang pasokan, apakah Indonesia memiliki pasokan atau tidak. Itu tentu kementerian/lembaga terkait wajib meng-input rencana pasokan sesuai data yang valid dan terverifikasi," tegas Tatang.

Â